FIRMAN ALAMSYAH. P
2EA11
10208513
BAB 1
LANDASAN HUKUM
Penjelasan pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992, dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Jumlah bagian SHU yang disisihkan untuk cadangan ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Contoh : IKPN dalam AD-nya yang berdasarkan UU No. 12 Tahun 1967 menentukan 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha yang berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, dimana dalam pembagian SHU tidak membedakan antara SHU yang di usahakan oleh anggota dan bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU di sisihkan untuk cadangan.
BAB 2
JUMLAH ANGGOTA
-Anggota 1 Januari Tahun 2008 = 30 orang
-Anggota aktif = 21 orang
-Anggota Tidak Aktif = 9 orang
-Jumlah Anggota yang keluar = 4 orang
-Jumlah Anggota sampai dgn 31des 2008 = 26 orang
2.1 Anggota aktif
NO NAMA GENDER
1 Julyanti P
2 Muhammad priyo L
3 Muhammad awal L
4 Abi Putra L
5 Ade Febriani P
6 Agustin Lia P
7 Agra Pramaditha L
8 Agus Wahyudi L
9 Evander endrawan L
10 Karen mahar P
11 Fachrul L
12 Monica P
13 Dwijayanti P
14 Hidayat L
15 Rosaria P
16 putri tara P
17 Tri ciar atsetya P
18 Reza William L
19 Muhammad ikbal L
20 Restu nugraha L
21 Alan Anugrah Setiawan L
2.2 Anggota tidak aktif
NO NAMA GENDER
1 Saktiawan L
2 Rendi pangalila L
3 Yulias bhayangkara L
4 Villa marcia P
5 Muhammad chandra L
6 Yani P
7 Lalita L
8 Prima rizky L
9 setiawan ikhsan L
BAB 3
SISTEM PEMBAGIAN SHU
3. Sistem Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Berdasarkan Laporan SHU(Sisa Hasil Usaha) pada koperasi simpan pinjam dan jual beli bahan pokok MAKMUR SEJAHTERA, cianjur Jawa Barat Per-31 Desember 2008 Maka jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) yang didapat pada satu periode ini adalah Rp 32500000,-. Untuk itu system pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) nya sebagai berikut:
a. Berdasarkan pada cadangan koperasi:
Jumlah SHU(Sisa Hasil Usaha) X 30%
Maka
Rp 32500000,- x 30% = 9750000
Dengan begitu jumlah Cadangan koperasi untuk satu periode ini adalah Rp 9750000
b. Berdasarkan pada Jasa Anggota::
Pada Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) system pembagiannya yaitu
Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) x 40%
Maka
Rp 32500000,- x 40% = 13000000
Dengan begitu jumlah Jasa Anggota koperasi untuk satu periode ini adalah Rp 13000000
c. Berdasarkan pada jasa pengurus
Pada Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) system pembagiannya yaitu
Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) x 5%
Maka
Rp 32500000,- x 5% = 16250000
Dengan begitu jumlah Jasa Pengurus koperasi untuk satu periode ini adalah Rp 16250000
d. Berdasarkan pada Jasa Pembangunan Lingkungan:
Pada Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) system pembagiannya yaitu
Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) x 5%
Maka
Rp 32500000,- x 5% = 16250000
Dengan begitu jumlah Jasa Pembanguna Lingkungan koperasi untuk satu periode ini adalah Rp 16250000
e. Berdasarkan pada Jasa Simpanan
Pada Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) system pembagiannya yaitu
Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) x 10%
Maka
Rp 32500000,- x 10% = 3250000
Dengan begitu jumlah Jasa Simpanan koperasi untuk satu periode ini adalah Rp 3250000
f. Berdasarkan pada Jasa Bakti Sosial
Pada Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) system pembagiannya yaitu
Jumlah SHU (Sisa Hasil Usaha) x 10%
Maka
Rp 32500000,- x 10% = 3250000
Dengan begitu jumlah Jasa Bakti Sosial koperasi untuk satu periode ini adalah Rp 3250000
BAB 4
PERSENTASE PEMBAGIAN SHU
Persentase Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) pada koperasi simpan pinjam dan jual beli 9 bahan pokok MAKMUR SEJAHTERA, cianjur Jawa Barat:
Berdasarkan system pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) yang telah didapat pada satu periode ini maka:
a. Persentase untuk cadangan koperasi sebesar 30%, hal ini dilakukan pada setiap satu periode karena untuk membantu anggota apabila mengalami pasang surut didalam badan koperasi ini, serta apabila terjadi inflasi atau kebutuhan akan kehidupan eknomi anggota meningkat maka cadangan koperasi inilah yang akan membantu anggota
b. Persentase untuk jasa anggota sebesar 40%, hal ini dilakukan setiap satu periode dan rutin dilaksanakan setiap tahunya agar para anggota dapat menikmati SHU yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
c. Persentase untuk jasa pengurus sebesar 5%, hal ini dilakukan agar pengurus koperasi yang menangani setiap permasalahan yang ada dikoperasi dapat lebih giat lagi dalam menangani hal-hal yang terdapat didalam koperasi karena tel;ah di beri jasa sesuai dengan pekerjaannya.
d. Persentase untuk jasa pembangunan lingkungan sebesar 5%
e. Persentase untuk jasa simpanan sebesar 10%
f. Persentase untuk jasa bakti sosial sebesar 10%