Monthly Archives: March 2010

PENTINGNYA KETAHANAN NASIONAL DALAM MENGHADAPI ACFTA

FIRMAN ALAMSYAH P

2EA11

10208513

BAB I
PENDAHULUAN

Negara Indonesia dikhawatirkan akan tergangu oleh dating nya ACFTA. Dikarenakan tidak dapat bersaing oleh harga barang yang diproduksi oleh china lebih murah.Maka akan terjadi deficit oleh industri yang berada di Indonesia bahkan diperparah dengan adanya penutupan industri secara besar-besaran.

BAB II
PEMBAHASAN

Menjelang tahun 2010, hampir setiap pelaku bisnis dan lembaga pemerintahan dilanda kepanikan yang luar biasa akan ancaman dengan adanya ACFTA, yang kini telah menjadi kenyataan sejak awal 2010.Namun tidak demikian halnya dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Singapore dan lainnya. Nampaknya mereka lebih tenang, siap, dan tidak menganggap pemberlakuan ACFTA sebagai suatu isu yang besar. Apalagi hal ini telah dibahas sebelumnya sejak awal mula perjanjian GATT 1994 yang dilanjutkan dengan perjanjian tarif antar ASEAN dan China melalui pemberlakuan tarif MFN sejak Juli 2003.

Mengapa kita harus siap dalam menghadapi ACFTA ini sekarang, padahal perjanjian ini sudah lama sekali dibuat. Hal ini mungkin erat kaitannya dengan kurang baiknya komunikasi antara pihak pemerintah dengan para pelaku industri di masa lalu, sehingga apa yang disepakati di tingkat atas, tidak sampai ke tingkat pelaku industri. Kenyataanya cepat atau lambat akan terjadi dan berlaku juga.Menurut isi perjanjian tersebut nampaknya ada beberapa bidang yang termasuk kategori Normal dan ada yang termasuk kategori Sensitive. Kita tidak bisa mundur dari perjanjian ACFTA, tapi kita bisa merenegoisasikan kembali kategori-kategori apa yang masuk ke dalam batasan sensitif sehingga bidang-bidang di mana kita masih sangat lemah bisa diundur pelaksanaannya sampai industri dalam negeri siap.

Dari sisi pemerintah sendiri ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi masalah ACFTA ini agar tidak semakin berlarut dan semakin bertambah parah, yaitu dengan cara :

Pertahanan Negara. yaitu sebuah negara harus melindungi seluruh rakyatnya dari ancaman bahaya yang datang dari luar dan memelihara keteraturan dan stabilitas nasional. Keamanan dari ancaman bisa terwujud jika sistem pertahanan dan keamanan dipusatkan pada integritas wilayah dan kemandirian politik. Suatu negara melindungi seluruh rakyat dari berbagai ancaman, termasuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara. Hal ini terwujud dalam sistem pertahanan negara yang berorientasi pada capability based defence. Karena itu, perlu mengoptimalkan seluruh komponen sistem pertahanan negara, salah satunya komponen cadangan, Renegoisasikan batasan-batasan normal dan sensitif berdasarkan kekuatan industri kita, sehingga masih ada waktu bagi industri dalam negeri untuk mempersiapkan sumber daya dan keahlian, Perkuat infrastruktur, dari mulai ketersediaan listrik, kawasan industri terpadu, jalan raya (jalur kereta api dan optimalisasi logistik melalui perbaikan dan pembangunan jalur kereta api sehingga tercipta logistics infrastructure yang lebih efisien dan efektif, Pemberdayaan National Single Window secara lebih optimal termasuk kesiapan 24 jam pelabuhan dan pengurusan dokumen ekspor dan Pemangkasan prosedur birokrasi dan perundangan yang tidak perlu dan menganggu proses bisnis, Fokus dan pengembangan pada industri pertanian, perikanan, dan kerajinan tangan serta industri yang berlandaskan pada penggunaan tenaga kerja massal. Karena industri ini yang rentan terhadap perdagangan bebas, dan dapat membantu memperkuat ketahanan industri dalam negeri, Memacu dan memberdayakan budaya wirausaha dikalangan generasi muda, sehingga dapat membangun ketahanan industri dalam negeri yang kuat.

Persiapan para pelaku bisnis untuk menghadapi ACFTA,yaitu

Peningkatan skill dan pengetahuan sumber daya manusia sehingga lebih kompeten dalam menghadapi era perdagangan bebas, Meningkatkan efisiensi dan optimalisasi industri dalam negeri baik dengan perbaikan sistem seperti penerapan Supply Chain yang berbasis kepada SCOR 9.0, standarisasi industri yang mengacu kepada TUV dan SNI (Standar Nasional Indonesia), ISO, maupun perbaikan dan peningkatan alat-alat industri yang lebih modern dan efisien, Peningkatan modal kerja, perbaikan model bisnis dan perbaikan kinerja perusahaan, dan Kerjasama dengan mendirikan konsorsium industri yang dapat saling mendukung dan membantu anggotanya baik dari sisi keahlian, kemudahan lobi bisnis dan lain-lain.

PENUTUP

Supaya memperkuat pertahanan nasional pemerintah di negara sendiri ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi masalah ACFTA agar tidak semakin berlarut dan semakin bertambah gawat, yakni dengan cara,mengembangkan batasan-batasan normal dan sensitif berdasarkan kekuatan industri kita, sehingga masih ada waktu bagi industri dalam negeri untuk mempersiapkan sumber daya dan keahlian.mengembangkan produk negeri sendiri,dengan meningkatakan ekspor dan impor barang sendiri ke luar negeri dan Fokus dan pengembangan pada industry, Perbaikan fungsi, sarana, prasarana, dan kurikulum dalam sistem pendidikan nasional, Memacu dan memberdayakan budaya wirausaha dikalangan generasi muda.

DAFTAR PUSTAKA

WWW.GOOGLE.COM
WWW.YAHOO.COM

TUGAS RANGKUMAN BAB1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

FIRMAN ALAMSYAH P

2EA11

10208513

BAB I

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

.Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai

sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan

dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai

hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan

tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh

Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan

bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan

nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.

Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu

mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik

Indonesia dalam wadah Nusantara.

B. Kompetensi Yang Diharapkan

Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk

menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi

penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan

spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif

dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan

kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari

depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks

dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional

serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara

dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak

yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu

diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk

menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta

perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,

wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para

mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik

Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu

pengetahuan dan teknologi serta seni.

Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah

seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang

warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan

memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa

dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa,

wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan

membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung

jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta

menghayati nilai–nilai falsafah bangsa

2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,

berbangsa dan bernegara.

3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai

warga negara.

4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.

5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk

kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau

beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu

wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang

mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa

kelompok manusia tersebut.

1. Teori terbentuknya negara

a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).

Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.

b. Teori Ketuhanan

Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya

negara.

c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)

Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan,

manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.

Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi

tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal

untuk kebutuhan bersama.

Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula

disebabkan karena :

a. Penaklukan.

b. Peleburan.

c. Pemisahan diri

d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada

pemerintahannya.

2. Unsur Negara

a. Konstitutif.

b. Deklaratif.

3. Bentuk Negara

a. Negara kesatuan

1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi

2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi

b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara

bagian.

D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di

Indonesia

1. Proses Bangsa Yang Menegara

Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak

Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia

merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang

berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah

sebagai berikut :

a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.

b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.

c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka,

bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci

perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara

Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :

a. Perjuangan kemerdekaan.

b. Proklamasi

c. Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa

d. Pembangunan Negara Indonesia

e. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya

pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.

Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :

a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta

b. Kesejarahan.

2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara

a. Hak warga negara.

Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD

1945 mencakup :

– Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)

– Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)

– Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27

ayat 1)

– Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)

– Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)

– Hak untuk hidup (pasal 28 A)

– Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)

– Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan

dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)

– Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)

– Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)

– Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)

– Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)

– Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

(pasal 28 D ayat 3)

– Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)

– Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,

memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih

kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan

meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)

– Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran

dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)

– Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan

pendapat (pasal 28 E ayat 3)

– Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)

– Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,

martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)

– Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang

merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)

– Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)

– Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)

– Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan

manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)

– Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)

– Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)

– Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)

– Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut

(pasal 28 I ayat 1)

– Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)

– Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)

– Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat

baik lisan maupun tulisan (pasal 28)

– Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)

– Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)

– Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b. Kewajiban warga negara antara lain :

– Melaksanakan aturan hukum.

– Menghargai hak orang lain.

– Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan

masyarakatnya.

– Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan

tugas–tugasnya

– Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah

lokal dan pemerintah nasional.

– Membayar pajak

– Menjadi saksi di pengadilan

– Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c. Tanggung jawab warga negara

Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak

(right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia

menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.

Bentuk tanggung jawab warga negara :

– Mewujudkan kepentingan nasional

– Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa

– Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan

kelembagaan)

– Memelihara dan memperbaiki demokrasi

d. Peran warga negara

– Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan

dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau

lembaga–lembaga negara.

– Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

– Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

– Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan

pembinaan kepada fakir miskin.

– Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.

– Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.

E. Pemahaman Tentang Demokrasi

1. Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,

oleh, dan untuk rakyat (demos).

2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan

Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,

antara lain :

a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki

konstitusional, dan monarki parlementer)

b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES

yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti

rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai

pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan

orang banyak.

Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara

dipisahkan menjadi tiga yaitu :

a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat

undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)

b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan

undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)

c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan

perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan

luar negeri).

Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan

bagian dari kekuasaan eksekutif.

Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan

bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga

orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama

lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :

a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)

b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–

undang)

c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya

pelaksanaan undang-undang)

3. Klasifikasi sistem pemerintahan

– Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian,

yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai

(biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).

– Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.

– Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara

eksekutif dan legislatif.

Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat

macam, yaitu :

– Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)

– Sistem pemerintahan parlementer

– Sistem pemrintahan presidential

– Sistem pemerintahan campuran

F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,

kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan

negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai

dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam

penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.

Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang

terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara

yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi,

kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah

penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis,

Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara

ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab

kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan

pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi

menjadi :

a. Departemen beserta aparat dibawahnya.

b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.

c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan

tingkat pemerintahan adalah :

a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah

melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah

darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,

mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan

ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian

abadi dan keadilan sosial.

b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah

istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan,

desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas

dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan

merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum

didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang

ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan

urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan

rumah tangga daerah.

c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk

berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah

otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan

daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah

tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan

hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka

pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan

pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan

DPRD.

Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang

berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari,

oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :

1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai

pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).

2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi

suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.

3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila

dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang

pemerintahan atau politik.

4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati

sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.

5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila

melalaui politik pemerintahan.

Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai

demokrasi, antara lain:

1. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik,

ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia

merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung

nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.

2. Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah

demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa

Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini

dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja

bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke

taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.

3. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi

Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat

kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang

mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan

keadilan sosial “.

4. Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah

kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha

Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang

berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi

seluruh rakyat Indonesia “.

5. Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia

ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–

bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam

penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh

mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai

mufakat “.

Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik

Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of

Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang

membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :

1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR

(Lembaga Konstitutif)

2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)

3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga

Eksekutif)

4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji

undang–undang (Lembaga Yudikatif)

5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit

keuangan negara (Lembaga Auditatif)

Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik

Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya

wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan

daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik

otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri,

moneter, pertahanan, dan keamanan.

G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi

Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum

Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10

Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :

1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan

hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota

keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.

2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada

hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–

perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam

hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan

agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah

dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.

3. Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh

peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.

4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu

dianjurkan.

5. Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah

menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia,

martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan

perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat

kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.

6. Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan

mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan

hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama

dengan PBB.

7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan

kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini

secara benar.

H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan

antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,

dan Ketahanan Nasional

a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa

b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara

I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik

Indonesia

1. Pancasila sebagai ideologi negara

2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi

3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi

– Pancasila : cita–cita dan ideologi negara

– Penataan : supra dan infrastruktur politik negara

– Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi

dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.

– Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar

dengan bangsa–bangsa lain.

– Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,

diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola

politik strategi pertahanan dan kemanan.

4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan

ideologi negara

a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan

bertentangan dengan hak asasi manusia.

b. Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus

mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi

spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin

berdiri dengan kokoh.

c. Adanya masa depan yang harus diraih.

d. Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui

wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat

dalam masyarakat

6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode

Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965

disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi

datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak

langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara

menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–

Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan

Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–

organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan

sekolah-sekolah (OKS).

Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde

Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan

non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan

Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan

tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada

tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–

Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik

Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan

Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga

Perguruan Tinggi.

Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi,